LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan Beni alias Ayung sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap mantan istrinya sendiri.
Peristiwa terjadi pada sabtu pagi 1 November lalu, dimana saat itu tersangka mendatangi rumah korban berinisial Tf di kawasan perumahan Kedamaian Asri Mandiri, kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Lampung.
Korban yang saat itu sedang berada di dalam kamar didatangi tersangka hingga terjadi perselisihan berujung pembunuhan.
Baca Juga Pelaku Bobol Rumah Meninggal Diamuk Warga di https://www.kompas.tv/regional/628146/pelaku-bobol-rumah-meninggal-diamuk-warga
Tersangka tega menghabisi nyawa mantan istrinya sendiri dengan memukul menggunakan batu cobek dan menikamnya berulang kali dengan senjata tajam.
Motifnya tersangka merasa sakit hati dituduh selingkuh dan digugat cerai oleh korban saat keduanya masih berumah tangga.
Jenazah korban saat ini sudah disemayamkan dan dikremasi oleh pihak keluarga, di Budhisatva Teluk Pandan kabupaten Pesawaran, Lampung, sementara tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, serta terancam hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
#pembunuhan #selingkuh #rumahtangga
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/628148/kronologi-pria-habisi-nyawa-mantan-istri