Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun telah membacakan putusan terhadap para anggota nonaktif DPR yang diadukan ke MKD, Rabu (5/11/2025).
Dalam putusannya, MKD menyatakan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik dan kembali aktif menjadi anggota DPR RI.
Sementara itu, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama enam bulan, Eko Patrio dihukum nonaktif selama empat bulan, dan Nafa Urbach dinonaktifkan tiga bulan, terhitung sejak putusan dibacakan hari ini.
Mereka berempat juga tidak mendapatkan gaji sebagai anggota DPR selama berstatus nonaktif.
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
#politik #parlemen #ahmadsahroni #uyakuya #nafaurbach #ekopatrio #DPR #vjlab