KUPANG, KOMPAS.TV - Sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian prajurit Yonif 834/MW, Prajurit Dua (Prada) Lucky kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (4/11/2025).
Agenda sidang mendengar keterangan saksi Prajurit Satu (Pratu) Pertrus Kanisius Wae untuk terdakwa Letnan Satu (Lettu) Ahmad Faisal.
Setelah pemeriksaan saksi, hakim ketua memperlihatkan barang bukti di persidangan. Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Prada Lucky mengalami beberapa bentuk penyiksaan fisik (termasuk pencambukan menggunakan selang).