KUPANG, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus kematian Prada Lucky, Lettu Ahmad Faisalmenyangkal keterangan saksi dalam sidang pembuktian di Pengadilan Militer Kupang.
Terdakwa menyebut ada tiga ketidaksesuaian pada keterangan saksi.
Penganiayaan Prada Lucky juga diungkap sang ibu angkat yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.
Ibu angkat di tempat Prada Lucky berdinas bilang melihat tubuh Prada Lucky penuh luka dan memar.
Prada Lucky sempat meminta izin untuk tinggal di rumah ibu angkatnya dan berpesan tidak memberitahukan keberadaannya.
Namun senior Prada Lucky ternyata tahu lokasi keberadaan Prada Lucky. Ia pun meminta senior Prada Lucky yang menjemput ke rumahnya agar tidak memukuli Prada Lucky lagi.