KUPANG, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky dengan terdakwa Lettu Ahmad Faisal kembali digelar di Pengadilan Militer Kupang. Saksi yang dihadirkan mengungkapkan, Prada Lucky sempat berkali-kali minta ampun saat dianiaya seniornya.
Anggota Provost, Pratu Petrus Kanisius Wae, dihadirkan sebagai saksi untuk menjelaskan peristiwa penganiayaan terhadap Prada Lucky.
Pratu Petrus menyebut, salah satu terdakwa, Pratu Abner Yeterson, memukul Prada Lucky dengan selang. Saksi juga melihat terdakwa, Lettu Ahmad Faisal, tidak menghentikan tindak kekerasan pada Prada Lucky.
Pratu Petrus juga mengungkap, Prada Lucky sempat berkali-kali meminta ampun, namun seniornya tidak menghentikan tindak kekerasan.
Informasi terkini akan segera kita tanyakan langsung kepada Jurnalis KompasTV, Citos Natun, dari Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga Sidang Tewasnya Prada Lucky: Keluarga Luapkan Amarah, Terdakwa Letda Thariq Singajuru Minta Maaf di https://www.kompas.tv/nasional/626832/sidang-tewasnya-prada-lucky-keluarga-luapkan-amarah-terdakwa-letda-thariq-singajuru-minta-maaf
#pradalucky #sidang #tni #kupang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/627908/fakta-sidang-kasus-kematian-prada-lucky-saksi-sebut-korban-berkali-kali-minta-ampun