KUPANG, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky dengan terdakwa Lettu Ahmad Faisal kembali digelar di Pengadilan Militer Kupang. Saksi yang dihadirkan mengungkapkan, Prada Lucky sempat berkali-kali minta ampun saat dianiaya seniornya.
Anggota Provost, Pratu Petrus Kanisius Wae, dihadirkan sebagai saksi untuk menjelaskan peristiwa penganiayaan terhadap Prada Lucky.
Pratu Petrus menyebut, salah satu terdakwa, Pratu Abner Yeterson, memukul Prada Lucky dengan selang. Saksi juga melihat terdakwa, Lettu Ahmad Faisal, tidak menghentikan tindak kekerasan pada Prada Lucky.
Pratu Petrus juga mengungkap, Prada Lucky sempat berkali-kali meminta ampun, namun seniornya tidak menghentikan tindak kekerasan.
Terdakwa kasus kematian Prada Lucky, Lettu Ahmad Faisal, menyangkal keterangan saksi dalam sidang pembuktian di Pengadilan Militer Kupang hari ini. Terdakwa menyebut, ada tiga ketidaksesuaian pada keterangan saksi, salah satunya mengenai perintah yang diberikan pada saksi usai memimpin apel malam pada 28 Juli.
Saksi yang merupakan anggota Provost mengaku hanya diminta mengantar korban ke ruang staf intel. Namun, menurut terdakwa, saat itu dirinya memberi perintah untuk menjaga, bukan mengantar.
Baca Juga Publik Bantu Kawal Proses Persidangan, Ibu Prada Lucky Sampaikan Terimakasih | BERITA UTAMA di https://www.kompas.tv/regional/627774/publik-bantu-kawal-proses-persidangan-ibu-prada-lucky-sampaikan-terimakasih-berita-utama
#pradalucky #tni #penganiayaan #saksi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/627818/sidang-lanjutan-kasus-prada-lucky-saksi-ungkap-korban-beberapa-kali-teriak-minta-ampun