Penggugat Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka yakni Subhan mengatakan akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemungkinan ada (saksi ahli), karena saya tidak mau buka dulu. Takutnya saksi atau ahli tidak bisa hadir di sini, ujar Subhan di PN Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).
Subhan juga menyinggung soal data pendidikan Gibran yang menjadi salah satu pokok gugatan.
KPU itu waktu saya membuka pendidikan terakhir. Jadi tidak ada (data yang lengkap). Sekarang, kalau kita lihat, pendidikannya S1, katanya.
Adapun gugatan terhadap Gibran terkait dengan riwayat pendidikan Wakil Presiden itu yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia dan penggugat meminta ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#news #Gibran #GibranRaka #WakilPresiden ##vjlab