Subhan, penggugat Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka, menyebutkan tuntutan yang dilayangkan pihaknya kepada Gibran pada Senin (3/11/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Bahwa tergugat I, saat pencalonan diri sebagai wakil presiden Republik Indonesia, diketahui dan sadar bahwa syarat pendidikannya cacat hukum. Tidak memenuhi calon sebagai calon wakil presiden, karena tidak pernah tamat SMA atau sekolah menengah atas," ucap Subhan.
Salah satu gugatan yang dilayangkan Subhan yakni menuntut Gibran membayar ganti rugi Rp 125 triliun.
Pada Senin (17/11/2025), sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dan seminggu setelahnya akan dilaksanakan duplik pada Senin (24/11/2025).
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#hukum #politik #Gibran #GibranRakabuming #GibranDigugat #vjlab