:

Isi Lengkap Gugatan terhadap Gibran, Termasuk Ganti Rugi Rp 125 Triliun

3 hari lalu

Subhan, penggugat Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka, menyebutkan tuntutan yang dilayangkan pihaknya kepada Gibran pada Senin (3/11/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Bahwa tergugat I, saat pencalonan diri sebagai wakil presiden Republik Indonesia, diketahui dan sadar bahwa syarat pendidikannya cacat hukum. Tidak memenuhi calon sebagai calon wakil presiden, karena tidak pernah tamat SMA atau sekolah menengah atas," ucap Subhan.

Salah satu gugatan yang dilayangkan Subhan yakni menuntut Gibran membayar ganti rugi Rp 125 triliun.

Pada Senin (17/11/2025), sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dan seminggu setelahnya akan dilaksanakan duplik pada Senin (24/11/2025).

Simak selengkapnya dalam berikut ini.

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari


#hukum #politik #Gibran #GibranRakabuming #GibranDigugat #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke