KUPANG, KOMPAS.TV - Sidang kematian Prada Lucky dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (3/11/2025).
Diperiksa sebagai saksi, Lettu Inf Ahmad Fasial menceritakan persitiwa penindakan terdakwa terhadap Prada Lucky Cepril Saputra Namo saat di lapangan apel.
"Saya melihat disuruh jungkir, merayap abis tiarap baru dicambuk pakai selang pada saat tiarap," ujar Faisal.