Masa berlaku visa umrah dipotong pemerintah Arab Saudi, dari tiga bulan menjadi satu bulan atau 30 hari. Pemotongan masa berlaku visa ini ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Berdasarkan aturan itu, visa umrah akan dibatalkan secara otomatis, jika jemaah belum memasuki Arab Saudi dalam waktu 30 hari sejak tanggal penerbitan. Kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan pada pekan depan.
Pemerintah Arab Saudi menyatakan langkah ini diambil untuk persiapan menghadapi lonjakan jemaah umrah setelah musim panas berakhir. Selain pembaruan masa berlaku visa, Arab Saudi juga memastikan bahwa seluruh jenis visa dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah umrah.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Aditya Jaya Iswara Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa Video Editor: Muhammad Dava Arrifa Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas