KOMPAS.TV - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak permohonan pengunduran diri Rahayu Saraswati dari posisi anggota DPR RI periode 2024–2029.
Hal tersebut berdasarkan hasil rapat internal yang tertuang di dalam surat keputusan MKD. MKD juga telah menerima surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Sebelumnya, Rahayu sempat mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR pada akhir Agustus lalu.
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv