Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Fajar Sauri menjelaskan bahwa keterbatasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di ibu kota membuat Pemprov DKI menerapkan sistem tumpang makam dengan ketentuan tertentu.
Memang dalam keterbatasan ketersediaan TPU ini, kami bisa memberikan tempat pemakaman bagi keluarga yang mengizinkan adanya penumpangan, ujar Fajar di Kantor Distamhut, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
Fajar menegaskan bahwa tumpang makam tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada batas waktu minimal tiga tahun setelah pemakaman pertama sebelum liang dapat digunakan kembali.
Penumpangan itu ada aturannya. Ketika sudah tiga tahun, baru boleh di tumpang. Kalau belum tiga tahun, tidak boleh, ujarnya.
Selain itu, tumpang makam hanya diperbolehkan untuk anggota keluarga yang memiliki hubungan darah..
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#TPU #TPUJakarta #MakamJakarta #News