:

Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat, Apa Pertimbangan Penggugat & Bagaimana Pembelaan Kuasa Hukum?

2 hari lalu

 

KOMPAS.TV - Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Gugatan diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di Jalan Doktor Sumarno, Cakung, Jakarta Timur. Ada dua pihak yang digugat, yakni Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Sementara itu, tiga pihak turut tergugat, yaitu Kepala Lapas Sukamiskin, Direktur dari Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, dan Ketua KPK.

Kuasa hukum ARUKKI, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa pembebasan bersyarat Setya Novanto tidak memenuhi syarat dan harus dibatalkan, karena yang bersangkutan masih tersangkut perkara tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi e-KTP di Bareskrim Polri.

Sidang persiapan berlangsung selama 30 hari sebelum sidang gugatan digelar. Dalam sidang persiapan, hakim meminta pihak tergugat untuk menunjukkan surat keputusan bebas bersyarat Setya Novanto. Sementara itu, dari pihak penggugat diminta untuk melengkapi surat kuasa dari Ketua LP3HI.

#setyanovanto #setnov #lp3hi

Baca Juga [FULL] Eks Kepala Bais Tanggapi soal Pelaku Penganiaya Prada Lucky Terancam 9 Tahun Penjara, Adil? di https://www.kompas.tv/regional/626672/full-eks-kepala-bais-tanggapi-soal-pelaku-penganiaya-prada-lucky-terancam-9-tahun-penjara-adil

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/626674/bebas-bersyarat-setya-novanto-digugat-apa-pertimbangan-penggugat-bagaimana-pembelaan-kuasa-hukum

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke