KOMPAS.TV - Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Gugatan diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di Jalan Doktor Sumarno, Cakung, Jakarta Timur. Ada dua pihak yang digugat, yakni Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Sementara itu, tiga pihak turut tergugat, yaitu Kepala Lapas Sukamiskin, Direktur dari Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, dan Ketua KPK.
Kuasa hukum ARUKKI, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa pembebasan bersyarat Setya Novanto tidak memenuhi syarat dan harus dibatalkan, karena yang bersangkutan masih tersangkut perkara tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi e-KTP di Bareskrim Polri.
Sidang persiapan berlangsung selama 30 hari sebelum sidang gugatan digelar. Dalam sidang persiapan, hakim meminta pihak tergugat untuk menunjukkan surat keputusan bebas bersyarat Setya Novanto. Sementara itu, dari pihak penggugat diminta untuk melengkapi surat kuasa dari Ketua LP3HI.
#setyanovanto #setnov #lp3hi
Baca Juga [FULL] Eks Kepala Bais Tanggapi soal Pelaku Penganiaya Prada Lucky Terancam 9 Tahun Penjara, Adil? di https://www.kompas.tv/regional/626672/full-eks-kepala-bais-tanggapi-soal-pelaku-penganiaya-prada-lucky-terancam-9-tahun-penjara-adil
 
Artikel ini bisa dilihat di :  
https://www.kompas.tv/nasional/626674/bebas-bersyarat-setya-novanto-digugat-apa-pertimbangan-penggugat-bagaimana-pembelaan-kuasa-hukum