JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum, Prof. Eddy O.S Hiariej mengatakan ada beberapa hal terkait sistem hukum yang paling tepat dalam penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih.
Satu, substansi hukum. Implementasi koperasi sesuai dengan tujuannya. Dua, dari sisi struktur hukum. Tiga, kesadaran hukum. Banyak yang belum lapor atau cuek dengan pelanggaran yang terjadi. Kalau misal masyarakat dirugikan, bisa berkolaborasi dengan pos bantuan hukum di beberapa daerah.
“Saya apresiasi aplikasi Jaga Desa. Keberhasilan dalam sistem hukum bukan dari seberapa banyak kasus hukum yang diungkap, tapi keberhasilan sistem hukum cegah terjadi kejahatan. Pengawasan, pendampingan, pengawalan jaga desa bagian penting,” katanya.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut Kepala desa akan diminta sebagai pengawas koperasi desa. Kepengurusan anggota kopdes terbuka dan melibatkan seluruh unsur yang terbaik di masyarakat. Ada mekanisme pengawasan internal.
“Jadi memang dari awal kita eliminasi kemungkinan atau potensi awal yg menyebabkan problem kekhawatiran, koperasi harus dibuat strukturnya agar tidak mengandung risiko.
Menambahkan fitur Koperasi Merah Putih di aplikasi Jaga Desa, untuk mencegah penyelewengan dan mitigasi risiko serta meningkatkan fungsi pengawasan. Perlu kesabaran untuk mengedukasi masyarakat desa untuk input data. Selama ini desa hanya jadi obyek penerima manfaat. Maka, presiden mengubah paradigma masyarakat desa harus jadi subyek dan harus punya badan usaha, supaya bisa berkembang,” ungkapnya.
Saksikan di sini: https://youtu.be/Q9RoOOJfx0s
#prabowo #koperasimerahputih #kejaksaan
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/626564/sistem-hukum-koperasi-desa-merah-putih-untuk-cegah-penyelewengan-korupsi-high-level