KUPANG, KOMPAS.TV - Di hari ketiga sidang kasus kematian Prada Lucky Namo, 4 terdakwa anggota TNI Batalyon Waka Ngamere dihadirkan di Pengadilan Militer Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Keempat terdakwa adalah senior almarhum Prada Lucky Namo di Batalyon Teritorial Pembangunan Waka Ngamere.
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer Kupang.
Mereka didakwa melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban tewas dan terancam hukuman 9 tahun penjara.