KOMPAS.TV - Sidang hari ketiga kasus kematian Prada Lucky Namo menghadirkan 4 terdakwa anggota TNI Batalion Waka Nga Mere. Selain itu, dijadwalkan pula pemeriksaan dua belas saksi yang disiapkan Oditur Militer.
Oditur Militer Kupang, Nusa Tenggara Timur, menghadirkan empat terdakwa yang merupakan senior almarhum Prada Lucky Namo di Batalion Teritorial Pembangunan Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, dalam sidang hari ketiga kasus kematian Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer Kupang.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dilanjutkan pemeriksaan dua belas saksi. Namun hanya enam saksi yang bisa hadir, di antaranya ayah dan ibu Prada Lucky serta dua orang anggota TNI yang juga berdinas bersama Prada Lucky.
Para terdakwa yang disidangkan sejak hari pertama hingga hari ini dikenai dakwaan subsidiaritas dan kombinasi dengan ancaman sembilan tahun penjara. Selain itu, sejumlah terdakwa dikenai dakwaan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Baca Juga [FULL] Ibu Prada Lucky Ungkap Kondisi Terakhir Anaknya hingga Keseharian Korban Sebelum Meninggal di https://www.kompas.tv/nasional/612290/full-ibu-prada-lucky-ungkap-kondisi-terakhir-anaknya-hingga-keseharian-korban-sebelum-meninggal
#pradalucky #ntt #kupang #tni 
Artikel ini bisa dilihat di :  
https://www.kompas.tv/nasional/626519/sidang-kasus-prada-lucky-namo-berlanjut-oditur-militer-kupang-hadirkan-belasan-saksi-dan-4-terdakwa