KUPANG, KOMPAS.TV - Hari ketiga sidang kasus kematian Prada Lucky Namo pada Rabu (29/10/2025) menghadirkan empat terdakwa anggota TNI Batalyon Waka Ngamere di Pengadilan Militer Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Orang tua Prada Lucky Namo menuntut para pelaku dipenjara seumur hidup dan menuntut 22 terdakwa dipecat. Sementara ayah Prada Lucky Namo meminta restitusi atau ganti kerugian kepada keluarga korban.
Para terdakwa diduga menganiaya Prada Lucky Saputra Namo hingga korban mengalami luka berat dan meninggal di RS Nagekeo pada 6 Agustus 2025.