KUPANG, KOMPAS.TV - Hari ketiga sidang kasus kematian Prada Lucky Namo pada Rabu (29/10/2025) menghadirkan empat terdakwa anggota TNI Batalyon Waka Ngamere di Pengadilan Militer Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Keempat terdakwa adalah senior almarhum Prada Lucky Namo di Batalyon Teritorial Pembangunan Waka Ngamere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer Kupang. Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban tewas dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.