Oditur Militer Kupang, Nusa Tenggara Timur, menghadirkan empat terdakwa yang merupakan senior dari almarhum Prada Lucky Namo dalam sidang hari ketiga kasus kematian Prada Lucky.
Sidang berlangsung di Pengadilan Militer Kupang, dan para terdakwa berasal dari Batalyon Teritorial Pembangunan Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT.
Agenda sidang meliputi pembacaan dakwaan dan pemeriksaan 12 saksi.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV