Sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (28/10/2025).
Sidang kali ini menghadirkan 17 terdakwa, yang seluruhnya merupakan senior Prada Lucky di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hadir pula kedua orangtua Prada Lucky, Sersan Mayor (Serma) Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, yang dihadirkan sebagai saksi.
Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Sepriana Paulina Mirpey, ibu kandung Prada Lucky, memohon agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Sigiranus Marutho Bere Penulis Naskah: Nabilah Huda Narator: Nabilah Huda Video Editor: Destri Abdi Saputro Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko