KOMPAS.TV - Sebanyak 17 prajurit TNI yang jadi terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap bawahan yang mengakibatkan meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo menjalani sidang di Pengadilan Militer Kupang.
Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan 12 saksi.
Belasan terdakwa tersebut adalah prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT.
Sebelumnya, pada Senin (27/10/2025) kemarin, pengadilan telah menghadirkan satu terdakwa dan enam saksi.
Para terdakwa diduga menganiaya Prada Lucky Saputra Namo hingga korban mengalami luka berat dan meninggal di RS Nagekeo pada 6 Agustus 2025.