Jaksa dari Kejaksaan Agung, Silvi menjelaskan, Sandra Dewi mencabut keberatan penyitaan asetnya karena telah menerima hukuman sang suami, terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis, yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Yang saya dengar tadi sesuai dengan penetapan yang disampaikan majelis hakim, bahwa mereka tunduk dan patuh dengan keputusan Mahkamah Agung terhadap perkara Harvey Moeis," ujar Silvi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Silvi menambahkan, pihaknya baru mengetahui adanya pencabutan perkara tersebut pada hari ini. 
"Kami sudah menyiapkan kesimpulan untuk hari ini, makanya kami juga baru tahu kabar pencabutan hari ini," kata dia.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#hukum #korupsi #SandraDewi #AsetSandraDewi #HarveyMoeis #KorupsiTimah #vjlab