Istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis, Sandra Dewi, mencabut permohonan keberatan penyitaan aset miliknya.
Hakim Rios Rahmanto membacakan penetapan pencabutan perkara dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
"Menetapkan, menerima dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon, keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan," kata Rios.
Adapun aset Sandra Dewi disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#hukum #SandraDewi #HarveyMoeis #Korupsi #KorupsiTimah #AsetSandraDewi #vjlab