Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (AMPHURI), Zaky Zakaria menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan bagi penyelenggara perjalanan umrah, baik dari kalangan asosiasi maupun perorangan.
Istilah umrah mandiri bukan berarti semua orang bisa berjualan atau memberangkatkan jemaah umrah. Dalam undang-undang baru dijelaskan bahwa pihak yang belum memiliki izin penyelenggara belum bisa memberangkatkan jemaah, kata Zaky kepada Kompas.com, Senin (27/10/2025).
Dia menambahkan masih banyak pihak yang salah menafsirkan aturan tersebut. Sekarang ini seolah-olah yang bersorak gembira justru para perusahaan atau perorangan yang biasa menyelenggarakan umroh mandiri. Padahal, mereka belum tentu memenuhi ketentuan dalam undang-undang, ujarnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Monica Arum
#Amphuri #Umrah #ObrolanNewsRoom #vjlab