Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.
Menurut Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad, penetapan tersangka Delpedro sudah sah diperkuat dengan dua alat bukti.
Delpedro diduga melakukan ajakan untuk melakukan kericuhan saat terjadi aksi pada Agustus 2025.
"Yakni penetapan tersangka terhadap pemohon sudah sesuai dengan hukum, dan cukup beralasan menolak pemohon," ucap Sulistiyanto saat membacakan putusan, Senin (27/10/2025).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut,
Video Jurnalis: Hanifah Salsabila
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Abba Gabrillinย
#delpedro #praperadilan #demo #hukum #vjlab