KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka penghasutan demo Agustus, Delpedro Marhaen.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka terhadap Delpedro sah sesuai hukum. Sementara kuasa hukum Delpedro menilai, hakim hanya terfokus pada dua alat bukti untuk menetapkan Delpedro sebagai tersangka, tanpa pernah memeriksa Delpedro sebagai saksi.
Padahal menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi mengharuskan seseorang harus diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu sebelum dijadikan tersangka. Delpiero Hagelian, kakak dari Delpedro Marhaen, mengatakan siap buktikan bahwa Delpedro tak bersalah.