MEDAN, KOMPAS.TV - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak oditur militer mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi, terkait kematian seorang remaja berusia 15 tahun. Orang tua korban juga menuntut terdakwa dipecat dari kesatuan TNI.
Orang tua korban bersama LBH Medan sangat menyesalkan keputusan majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan yang menyatakan terdakwa hanya terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Ibu korban MHS berharap agar hukuman terdakwa diperberat dan dipecat dari kesatuan TNI.
Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang mengatakan berbagai kejanggalan terjadi selama proses persidangan, seperti sidang lapangan yang dilakukan majelis hakim tanpa adanya pemberitahuan kepada keluarga korban, serta oditur militer yang tidak memanggil paksa saksi yang melihat langsung kejadian.
LBH Medan juga mendesak oditur militer untuk mengajukan banding atas vonis ringan terhadap terdakwa dan menuntut Pengadilan Tinggi Militer memberatkan hukuman terdakwa serta melakukan pemeriksaan etik kepada terdakwa. (*)
#tni #pengadilanmiliter #lbhmedan #oditurmiliter #kotamedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
-----------
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/625832/lbh-medan-desak-oditur-militer-banding-vonis-10-bulan-sertu-riza-pahlivi