KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap Prada Lucky Namo akan digelar di Pengadilan Militer Kupang, Nusa Tenggara Barat, pada Senin besok (27/10/2025).
ya’Sidang yang akan berlangsung selama tiga hari itu beragendakan pembacaan dakwaan.
Hari pertama pembacaan berkas perkara atas nama Lettu Infanteri Ahmad Faisal, kemudian 17 terdakwa di hari Selasa, dan 4 terdakwa lainnya di hari Rabu.
Prada Lucky Namo meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 lalu, diduga dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.