JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai pesinetron Ammar Zoni dan 5 terdakwa lain dipindahkan ke Nusakambangan setelah terbukti mengedarkan narkotika dari dalam Rutan Salemba, Ammar Zoni menjalani sidang perdana secara daring.
Jaksa mengungkap, terdakwa Ammar Zoni menjalankan peredaran narkotika jenis sabu sejak Desember 2024 dan berkomunikasi via ponsel melalui aplikasi Zangi.
Dalam surat dakwaan, terungkap bagaimana Ammar Zoni dan lima terdakwa lain mendapatkan sabu dari dalam Rutan Salemba.
Pada Desember 2024, Ammar Zoni menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut kemudian diedarkan menggunakan ponsel terdakwa melalui aplikasi Zangi.
Ibu angkat Ammar Zoni yang datang ke lokasi sidang meminta agar Ammar Zoni mendapat rehabilitasi, karena dirinya yakin Ammar sudah tidak lagi menggunakan narkoba.
Sementara itu, psikolog forensik Reza Indragiri meyakini dalam kasus peredaran narkoba dari dalam rutan, Ammar Zoni masih menggunakan narkoba sehingga harus dikenakan pemberatan sanksi sebagai pemakai sekaligus pengedar narkotika.
Empat kali sudah pesinetron Ammar Zoni terjerat kasus narkoba. Akibat aksi kejahatannya yang dianggap membahayakan lingkungan Lapas Salemba, kini Ammar Zoni ditempatkan di sel dengan penjagaan superketat di Nusakambangan.
Baca Juga Ammar Zoni Sidang Perdana Secara “Online” Dari Nusakambangan Terkait Kasus Peredaran Narkoba di https://www.kompas.tv/regional/625074/ammar-zoni-sidang-perdana-secara-online-dari-nusakambangan-terkait-kasus-peredaran-narkoba
#ammarzoni #narkoba #sabu #pengedarnarkoba
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/625238/sidang-perdana-jaksa-ungkap-peran-ammar-zoni-edarkan-sabu-di-rutan-salemba-via-ponsel