Kini ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus lewat biro perjalanan, sebagaimana perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Kendati demikian, kebijakan ini menuai penolakan dari berbagai asosiasi penyelenggara haji dan umrah, yang menilai langkah tersebut berisiko merugikan jamaah dan melemahkan pelaku usaha dalam negeri.
Bagaimana syarat dan ketentuan jika ingin menjalankan umrah secara mandiri?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Danu Damarjati, Alicia Diahwahyuningtyas
Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih
Narator: Lina Tiyas Patmulasih
Video editor: Maria Utari Dewi
Produser: Akhmad Muawal Hasan
#Humaniora #Agama #Indonesia #Mekkah #Madinah #Umrah #UmrahMandiri #KetentuanUmrahMandiri #UmrahMandiriResmiDilegalkan #SyaratKetentuanUmrahMandiri
Music: Dream It - TrackTribe
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/24/07183901/umrah-mandiri-resmi-diperbolehkan-oleh-uu
https://www.kompas.com/tren/read/2025/10/24/074600165/ketentuan-dan-syarat-umrah-mandiri-yang-kini-dilegalkan