Kejaksan Agung (Kejagung) melelang 10 kendaraan milik terpidana kasus penipuan investasi opsi biner dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyebut 10 kendaraan tersebut laku terjual seharga Rp9.810.900.000 atau Rp9,8 miliar.
Hasil lelang tersebut akan disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).