JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyelidikan kasus tewasnya terapis spa di lahan kosong, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, terus berlanjut. Sebelumnya, pihak keluarga telah mencabut laporan kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan mempekerjakan anak di bawah umur yang dilakukan pihak pengusaha spa.
Meninggalnya seorang terapis spa di lahan kosong Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, masih menyisakan pertanyaan.
Polisi kini tengah melakukan penyelidikan dalam dua perkara terkait kematian terapis spa bernisial R-T-A tersebut.
Kasus pertama terkait penyebab kematian korban, apakah ada unsur pidana atau tidak.
Untuk mengetahui hal ini, polisi masih menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Polri.
Sementara perkara kedua terkait laporan keluarga korban mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga tindak pidana perdagangan orang.
Dalam hal ini, keluarga telah mencabut laporan. Meski demikian, menurut polisi, penyidikan tetap berjalan dengan berpegangan pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa 20 saksi terkait kematian terapis spa tersebut.
Polisi kini juga mempertimbangkan upaya restorative justice dalam penanganan kasus ini.
#terapisspa #polisi #jakarta
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/624704/kasus-kematian-terapis-spa-polisi-periksa-20-saksi-keluarga-cabut-laporan-dugaan-eksploitasi-anak