Pemerintah kembali menegaskan arah baru pembangunan Ibu Kota Nusantara, atau IKN. Kali ini, bukan sekadar pusat pemerintahan, melainkan ibu kota politik. Istilah ini muncul dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Namun, istilah ini langsung memicu tanda tanya dan kritik. Sebab, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang dikenal hanyalah ibu kota negara, bukan ibu kota politik. Menurut Herdiansyah Hamzah, pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, istilah ibu kota politik kemungkinan digunakan pemerintah untuk memisahkan fungsi IKN sebagai pusat pemerintahan dari fungsi Jakarta sebagai pusat ekonomi.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Hilda B Alexander
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Arini Kusuma Jati
Music: Sacrifices - Anno Domini Beats
#Politik #Pemerintah ##cclabs #IKNIbuKotaPolitik #IbuKotaPolitik2028