JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat total kerugian akibat kasus penipuan digital (scam) mencapai Rp7 triliun.
Kerugian Rp7 triliun ini berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Center yang dibentuk OJK dan Satgas PASTI sejak November 2024 sampai Oktober 2025.
Kerugian itu berdasarkan lebih dari 299.000 laporan yang diterima Indonesia Anti-Scam Center.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, bilang dari hampir 300.000 laporan yang diterima OJK dan Satgas PASTI, ada lebih dari 94.000 rekening yang diblokir dan uang yang diselamatkan mencapai Rp376 miliar.