KUPANG, KOMPAS.TV - Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang.
Fajar terjerat kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan juga pengunggahan video asusilanya bersama anak di situs porno Australia.
Hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara terhadap eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman.
Selain itu, Fajar diwajibkan membayar restitusi bagi tiga korban anak di bawah umur.
Dalam putusannya, hakim menilai Fajar terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak karena melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak yang masih di bawah umur.
Atas putusan ini, Fajar bersama kuasa hukumnya meminta waktu untuk pikir-pikir sebelum memutuskan menerima putusan hakim atau melakukan upaya banding.
Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma, melakukan kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap tiga anak di bawah umur serta merekam dan menyebarkannya di situs daring, yang kemudian teridentifikasi oleh otoritas di Australia pada Januari 2025.
Fajar, yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Ngada, menggunakan relasi kuasa untuk melakukan tindak kejahatannya.
Setelah terjerat kasus ini, pada 17 Maret 2025, eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Polri.
Baca Juga Misteri Jatuhnya Timothy Mahasiswa Udayana, Polisi dan Kampus Beda Versi Soal CCTV Lantai 4 di https://www.kompas.tv/nasional/624568/misteri-jatuhnya-timothy-mahasiswa-udayana-polisi-dan-kampus-beda-versi-soal-cctv-lantai-4
#ekskapolresngada #kekerasanseksual #vonis #videoasusila
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/624582/terbukti-lakukan-kekerasan-seksual-ke-anak-di-bawah-umur-eks-kapolres-ngada-divonis-19-tahun-bui