:

Limbah Medis Dibuang di Dekat Permukiman, DLH Serang: Pidana 3 Tahun dan Denda Rp3 Miliar

1 hari lalu

SERANG, KOMPAS.TV - Tumpukan limbah medis yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun ditemukan di dekat permukiman warga di Kota Serang, Banten. Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang masih menyelidiki pembuang limbah medis tersebut.

Warga Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan, Kota Serang, digegerkan dengan penemuan limbah medis di lahan kosong dekat permukiman warga.

Warga mengaku terganggu dengan adanya limbah berbahaya tersebut, pasalnya limbah sudah seminggu menumpuk dan menimbulkan bau tidak sedap saat hujan.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang memastikan lahan kosong di dekat permukiman warga bukanlah tempat pembuangan limbah medis.

Pihaknya masih menyelidiki pembuang limbah medis tersebut. Pelaku dapat dikenakan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar.

Pengawas lingkungan hidup Kota Serang menyatakan akan melakukan sejumlah langkah agar kejadian serupa tidak terulang, di antaranya memperketat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menghasilkan limbah B3.

Hingga Selasa (22/10/2025) siang, limbah medis di Graha Walantaka belum dibersihkan. Masyarakat diimbau untuk tidak mendekati lokasi limbah medis demi menghindari paparan penyakit.

Baca Juga [FULL] Limbah Medis di Permukiman Serang Jadi Ancaman, Polisi dan DLH Selidiki Lokasi di https://www.kompas.tv/nasional/624401/full-limbah-medis-di-permukiman-serang-jadi-ancaman-polisi-dan-dlh-selidiki-lokasi

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/624577/limbah-medis-dibuang-di-dekat-permukiman-dlh-serang-pidana-3-tahun-dan-denda-rp3-miliar

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke