MEDAN, KOMPAS.TV - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam vonis 10 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Militer Medan terhadap Sertu Riza terkait meninggalnya seorang pelajar SMP pada September 2024 lalu.
Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, putusan ini sangat ringan dan menjadi sejarah buruk peradilan militer Medan.
Ia mendesak agar Oditur Militer mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.
Putusan vonis sepuluh bulan ini dijatuhkan Pengadilan Militer I-02 Medan kepada Sertu Riza Pahlivi terkait kasus tewasnya seorang pelajar SMP.
Korban yang saat itu tengah melihat aksi tawuran ditangkap personel TNI dan diduga mengalami tindak kekerasan saat penangkapan.