:

Nasib Eks Kapolres Ngada Pelaku Kekerasan Seksual Anak: Divonis 19 Tahun Penjara, Ajukan Banding?

21 jam lalu

KOMPAS.TV - Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Fajar terjerat kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan juga pengunggahan video asusilanya bersama anak di situs porno Australia.

Hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah, subsider 1 tahun penjara terhadap eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman. Selain itu, Fajar diwajibkan membayar restitusi bagi tiga korban anak di bawah umur.

Dalam putusannya, hakim menilai Fajar terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak karena melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak yang masih di bawah umur.

Atas putusan ini, Fajar bersama kuasa hukumnya meminta waktu untuk pikir-pikir sebelum memutuskan untuk menerima putusan hakim atau melakukan upaya banding.

Baca Juga Kondisi Terkini Gaza di Tengah Gencatan Senjata: DIgempur Israel Lagi, Bantuan Masih Kurang di https://www.kompas.tv/internasional/624457/kondisi-terkini-gaza-di-tengah-gencatan-senjata-digempur-israel-lagi-bantuan-masih-kurang

#ekskapolresngada #kekerasanseksual #kupang #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/624459/nasib-eks-kapolres-ngada-pelaku-kekerasan-seksual-anak-divonis-19-tahun-penjara-ajukan-banding

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke