KOMPAS.TV - Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Fajar terjerat kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan juga pengunggahan video asusilanya bersama anak di situs porno Australia.
Hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah, subsider 1 tahun penjara terhadap eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman. Selain itu, Fajar diwajibkan membayar restitusi bagi tiga korban anak di bawah umur.
Dalam putusannya, hakim menilai Fajar terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak karena melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak yang masih di bawah umur.
Atas putusan ini, Fajar bersama kuasa hukumnya meminta waktu untuk pikir-pikir sebelum memutuskan untuk menerima putusan hakim atau melakukan upaya banding.