JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk mencegah kasus keracunan makanan bergizi (MBG), Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana mewajibkan agar menu makanan MBG dimasak menggunakan air galon atau air yang telah melalui proses sertifikasi.
Dadan menyebut sejumlah kasus keracunan MBG di berbagai daerah terjadi akibat sanitasi yang tidak layak. Ia menjelaskan, banyak gangguan pencernaan disebabkan oleh kualitas air yang buruk.
Selain itu, Badan Gizi Nasional berencana mengurangi jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh Satuan Pelaksana Pangan dan Gizi (SPPG).
Nantinya, satu SPPG hanya akan menangani sekitar dua ribu hingga dua ribu lima ratus penerima manfaat.