:

Eks Pimpinan BUMD Riau Diduga Korupsi Rp 33 Miliar, Kini Ditangkap Polri

3 hari lalu

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan korupsi yang menyeret pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak periode 2010-2015.

Wadir Penindakan Kortas Tipikor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah mengungkapkan, ada dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Direktur Utama PT SPR periode 2010-2015 Rahman Akil dan Direktur Keuangan PT SPR periode 2010-2015 Debby Riauma Sary.

Dari hasil penyidikan dan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, dua tersangka ini dinilai merugikan negara sekitar Rp 33 miliar.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video : Dzaky Nurcahyo 

Produser: Nursita Sari 


#Hukum #Korupsi #korupsibumdRiau #Riau #Polri #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke