Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan korupsi yang menyeret pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak periode 2010-2015.
Wadir Penindakan Kortas Tipikor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah mengungkapkan, ada dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Direktur Utama PT SPR periode 2010-2015 Rahman Akil dan Direktur Keuangan PT SPR periode 2010-2015 Debby Riauma Sary.
Dari hasil penyidikan dan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, dua tersangka ini dinilai merugikan negara sekitar Rp 33 miliar.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video : Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#Hukum #Korupsi #korupsibumdRiau #Riau #Polri #vjlab