KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Fajar terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur serta mengunggah video asusilanya bersama korban ke situs porno asal Australia.
Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun penjara dan mewajibkan Fajar membayar restitusi kepada para korban.
Majelis hakim menilai, Fajar secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak atas perbuatannya tersebut.
Sahabat KompasTV, bagaimana menurut kalian agar pelaku kekerasan seksual, terutama aparat, mendapat hukuman yang bisa membuat jera?