:

Kekerasan Seksual terhadap Anak, Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara | KOMPAS PETANG

20 jam lalu

KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Fajar terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur serta mengunggah video asusilanya bersama korban ke situs porno asal Australia.

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun penjara dan mewajibkan Fajar membayar restitusi kepada para korban.

Majelis hakim menilai, Fajar secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak atas perbuatannya tersebut.

Sahabat KompasTV, bagaimana menurut kalian agar pelaku kekerasan seksual, terutama aparat, mendapat hukuman yang bisa membuat jera?

#kapolresngada #hakim #undangundang #pelecehan

Baca Juga Mensos: Data Penerima BLT Kesra Diverifikasi, 8 Juta Orang Sudah Terima Bantuan | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/624422/mensos-data-penerima-blt-kesra-diverifikasi-8-juta-orang-sudah-terima-bantuan-kompas-petang

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/624423/kekerasan-seksual-terhadap-anak-eks-kapolres-ngada-divonis-19-tahun-penjara-kompas-petang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke