KOMPAS.TV - Selebgram Lisa Mariana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil.
Perseteruan antara Lisa dan Ridwan Kamil bermula pada akhir Maret 2025. Saat itu, Lisa mengklaim bahwa Ridwan Kamil adalah ayah kandung dari anaknya.
Merasa tidak terima dengan klaim tersebut, Ridwan Kamil membantah dan langsung melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut diajukan pada April 2025.
Menurut kuasa hukum Ridwan Kamil, pernyataan yang diklaim oleh Lisa belum memiliki dasar hukum atau fakta otentik yang sah berdasarkan putusan pengadilan.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak. Namun, upaya perdamaian tersebut gagal atau deadlock, karena tidak ditemukan kesepakatan.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababaan, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada Bareskrim Polri.
Baca Juga Ngaku Sakit, Lisa Mariana Minta Pemeriksaan Diundur Usai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik RK di https://www.kompas.tv/nasional/624407/ngaku-sakit-lisa-mariana-minta-pemeriksaan-diundur-usai-jadi-tersangka-pencemaran-nama-baik-rk
#lisamariana #ridwankamil #uuite #selebgram #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/624408/full-deret-fakta-kasus-lisa-mariana-ridwan-kamil-hingga-penetapan-tersangka-pencemaran-nama-baik