JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, selebgram Lisa Mariana melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dirinya.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Lisa Mariana, terkait status tersangka yang kini disandang kliennya dalam laporan yang dibuat oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Menurut pernyataan kuasa hukum, Lisa tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena dalam kondisi sakit. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang sekitar tanggal 23 atau 24 Oktober 2025.