Kejaksaan Agung mempersilakan gugatan keberatan penyitaan aset yang diajukan aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, Sandra Dewi.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, hak mengajukan keberatan soal penyitaan aset juga diatur oleh Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Silakan saja, itu memang diatur juga di dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan," kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Sebelumnya diberitakan, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan beberapa aset miliknya yang disita Kejaksaan.
Pada Jumat (17/10/2025), telah dilaksanakan agenda lanjutan berupa pembuktian dari pihak Kejaksaan Agung selaku termohon.
Dalam sidang, Sandra menyatakan keberatan karena jaksa telah menyita 88 tas mewah miliknya.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut,
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Abba Gabrillin
#politik #sandradewi #korupsi #harveymoeis #vjlab