:

Kejagung Persilakan Sandra Dewi Gugat Penyitaan Aset Kasus Harvey Moeis

12 jam lalu

Kejaksaan Agung mempersilakan gugatan keberatan penyitaan aset yang diajukan aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, Sandra Dewi.


Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, hak mengajukan keberatan soal penyitaan aset juga diatur oleh Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 


"Silakan saja, itu memang diatur juga di dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan," kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/10/2025).


Sebelumnya diberitakan, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan beberapa aset miliknya yang disita Kejaksaan. 


Pada Jumat (17/10/2025), telah dilaksanakan agenda lanjutan berupa pembuktian dari pihak Kejaksaan Agung selaku termohon. 


Dalam sidang, Sandra menyatakan keberatan karena jaksa telah menyita 88 tas mewah miliknya.


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut,


Video Jurnalis: Rizky Syahrial

Penulis Naskah: Rizky Syahrial

Video Editor: Rizky Syahrial

Produser: Abba Gabrillin 


#politik #sandradewi #korupsi #harveymoeis #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke