:

Kejagung Minta 2 Korporasi Korupsi CPO Kembalikan Uang Rp 4 Triliun

13 jam lalu

Kejaksaan Agung menyebut, masih ada dua perusahaan yang terlibat korupsi crude palm oil (CPO) yang belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4 Triliun.


Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut, dua perusahaan yang belum melunasi yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.


"Kejaksaan sudah meminta batas waktu untuk segera dilunasi kerugian negaranya," kata Anang saat diwawancarai, Selasa (21/10/2025).


Adapun Presiden Prabowo Subianto menyebut, penyerahan uang Rp Rp13.255.244.538.149 atau Rp 13 triliun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke negara, merupakan tanda-tanda baik karena dilakukan tepat satu tahun pemerintahannya. 


Diketahui, uang sebesar Rp 13 triliun itu merupakan hasil sitaan Kejagung dari kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). 


"Kebetulan ini pas satu tahun saya dilantik sebagai Presiden Jadi, saya merasa ini istilahnya tanda-tanda baik," kata Prabowo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut,


Video Jurnalis: Rizky Syahrial

Penulis Naskah: Rizky Syahrial

Video Editor: Rizky Syahrial

Produser: Abba Gabrillin 


#politik #cpo #korupsi #minyakgoreng #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke