JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyerahkan uang hasil sitaan kasus korupsi ekspor CPO (minyak kelapa sawit) senilai Rp13 triliun kepada pemerintah. Uang ini dikumpulkan dari tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Uang hasil sitaan ini diserahkan Kejaksaan Agung di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Utama Kejagung, Senin siang.
Kejagung secara simbolis menyerahkan Rp2,4 triliun di antaranya dari total Rp13,2 triliun kepada pemerintah.
Uang disita Kejagung dari tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor CPO minyak kelapa sawit periode 2021–2022.