JAKARTA, KOMPAS.TV - Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Lisa telah dipanggil penyidik untuk diperiksa.
Lisa dijadwalkan diperiksa pada hari Senin (20/10/2025) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Namun, kuasa hukum Lisa mengajukan penjadwalan pemeriksaan pada pekan depan karena Lisa disebut sedang sakit.
Penetapan status tersangka terhadap Lisa dilakukan pada Selasa (14/10/2025).
Lisa dijerat dengan Pasal 310 Ayat 1 dan, atau Pasal 311 Ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama dan atau fitnah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTV, Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Erdi Chaniago membenarkan, Lisa Mariana sedianya dipanggil penyidik untuk diperiksa hari ini sebagai tersangka.
Lisa disangkakan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil.
Baca Juga Tersangka Lisa Mariana Tak Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Terkait Kasus Pencemaran Nama RK di https://www.kompas.tv/nasional/624161/tersangka-lisa-mariana-tak-hadiri-pemeriksaan-bareskrim-terkait-kasus-pencemaran-nama-rk
#lisamariana #ridwankamil #tersangka
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/624229/sakit-lisa-mariana-minta-pemeriksaan-ditunda-usai-ditetapkan-tersangka-kasus-ridwan-kamil