JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyerahkan uang hasil sitaan kasus korupsi ekspor CPO atau minyak kelapa sawit senilai Rp13 triliun kepada pemerintah.
Uang ini dikumpulkan dari tiga terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto mengatakan, penyerahan uang pengganti kerugian negara ini menjadi pertanda baik dalam mengawali masa genap satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran.
Ia meminta Kejaksaan Agung terus mengejar kekayaan bangsa yang diselewengkan agar bisa dialokasikan untuk kepentingan rakyat.