JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri hari ini (20/10/2025) rencananya akan memeriksa Lisa Mariana sebagai tersangka pencemaran nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka pencemaran nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Penyidik telah mengagendakan pemanggilan Lisa sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025).
Namun, informasi dari kuasa hukum Lisa Mariana, Lisa tidak datang pada pemeriksaan hari ini.
Kuasa hukum meminta jadwal pemeriksaan di-reschedule minggu depan.
Penetapan status tersangka terhadap Lisa dilakukan pada Selasa (14/10/2025).
Lisa dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan, atau Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama dan/atau fitnah.