KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Pemanfaatan trotoar di Jalan Jhon Aryo Katili atau jalan Andalas dan Jalan Hos Cokroaminoto Kota Gorontalo untuk aktivitas penjual masih menjadi polemik di kalangan masyarakat.
Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo menegaskan, tidak ada peraturan yang memperbolehkan pemanfaatan trotoar untuk aktivitas pedagang. Dalam undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang jalan, serta peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2006 dengan jelas disebutkan trotoar hanya diperuntukan untuk pejalan kaki.
Sayangnya, Dinas Perhubungan menilai polemik ini muncul lantaran adanya penafsiran yang keliru dan tidak utuh dalam peraturan Menteri PUPR tentang pedoman perencanaan, penyediaan dan pemanfaatan trotoar di kawasan perkotaan.
Kadis Perhubungan Provinsi Gorontalo Jamal Nganro bilang, pemanfaatan jalan untuk usaha formal harus memenuhi beberapa syarat sesuai dengan peraturan Menteri PUPR. Misalnya, lebar trotoar minimal 5 meter serta tidak masuk dalam kategori jalan arteri primer maupun sekunder yang menjadi jalur kendaraan besar dan kecepatan tinggi.
Jika kedua syarat itu tak terpenuhi, maka pemanfaatan trotoar untuk berjualan tidak diperbolehkan.
Tak hanya itu, Dinas Perhubungan Provinsi juga menegaskan, kedua ruas jalan ini juga dilarang adanya parkiran lantaran masuk dalam wilayah jalan Nasional dan jalan Provinsi serta akan mengganggu arus lalu lintas.
Trotoar bukan bagian dari pemanfaat ruang untuk pedagang kaki lima dan pemanfaatan trotoar ini telah diatur dalam peraturan dua Kementerian teknis, yakni Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan, serta telah diatur dalam peraturan daerah Provinsi Gorontalo nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta Perda Kota Gorontalo nomor 2 tahun 2017 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Baca Juga [FULL] Geramnya Prabowo Usai Rp13 Triliun Kasus CPO Diserahkan Kejaksaan: Kejam, Tidak Manusiawi di https://www.kompas.tv/nasional/624132/full-geramnya-prabowo-usai-rp13-triliun-kasus-cpo-diserahkan-kejaksaan-kejam-tidak-manusiawi
Pemerintah Provinsi Gorontalo ikut mendorong ide kreatif dalam meningkatkan geliat ekonomi di Kota Gorontalo, namun dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah pun diharapkan dapat menyediakan ruang dan lokasi khusus bagi pelaku usaha di kota gorontalo agar tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
#polemiktrotoar
#pemanfaatantrotoar
#provinsigorontalo
#kotagorontalo
#dinasperhubungan
#gorontalo
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/624152/polemik-larangan-berjualan-di-trotoar-dishub-provinsi-gorontalo-beberkan-aturan-pemanfaatan-trotoar